PIHK Agar Ikuti Perubahan dan Perbaikan Haji Reguler

By Admin

nusakini.com--Irjen Kemenag M Jasin meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berbenah agar tidak ada lagi jemaah haji khusus dari Indonesia yang menjadi korban. Hal ini disampaikan M. Jasin menyusul adanya aduan dari jemaah haji khusus yang diberangkatkan oleh PT Happy Prima Wisata karena fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan kontrak awal. 

"Penyelenggaraan haji reguler semakin bagus dari berbagai aspek pelayanannya. Harapan kita PIHK mengikuti derap langkah perubahan menuju yang lebih baik seperti yang dilakukan haji reguler," tegas M. Jasin di Kantor Daker Makkah, Rabu (7/9). 

Menurut M. Jasin, layanan yang disiapkan oleh penyelenggara ibadah haji reguler terus mengalami perbaikan. Akomodasi jemaah haji reguler saat ini setara bintang lima, empat, dan yang terendah adalah hotel bintang tiga. "Tidak hanya ada, banyak yang setara bintang empat dan bintang lima. Hotelnya baru-baru," ujarnya. 

Sementara itu, 75 jemaah haji khusus mengadukan PT Happy Prima kepada Pengawas PIHK Daker Makkah karena fasilitas yang mereka terima tidak sesuai dengan kontrak. Selama di Makkah, mereka ditempatkan di sebuah pemondokan di wilayah Syauqiyah yang berjarak sekitar 15 km dari Masjidil Haram. Selain tempatnya tidak representative, akses transportasi ke haram juga susah. 

"Saya melihat sendiri, menengok kamar, kamar mandi, tempat makan, sangat jauh jika dibandingkan dengan haji reguler. Hotelnya bukan hotel setara bintang empat. Itu pemondokan biasa, bukan hotel," ujar mantan komisioner KPK ini. Padahal para jemaah telah membayar mahal, sekitar USD10ribu 12ribu, dan harus menunggu selama 4 tahun. 

Menurut M. Jasin, travel biro haji khusus itu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 14 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 22 tahun 2011 tentang Standar Minimal Pelayanan Haji Khusus. Setidaknya ada empat pelanggaran yang dilakukan, yaitu: jemaah tinggal di hotel transit lebih dari lima hari, akses transportasi ke Masjidil Haram tidak ada, hotel tidak setara bintang empat, serta tidak disediakan tenaga medis memadai. "Ini yang tidak dipenuhi. Tenaga medis juga tidak ada sehingga saat ada yang sakit diangkut Kasi PIHK ke sini (KKHI Daker Makkah)," terang M. Jasin. 

Menurut M Jasin, kritikannya tidak untuk menjelekan PIHK, tapi mendorong agar kualitas layanan yang disiapkan kepada jemaahnya minimal sama dengan haji reguler. Bahkan, lanjut Jasin, seharusnya layanan PIHK lebih tinggi dibanding haji reguler karena biayanya lebih mahal.

Untuk memantau kinerja PIHK, M Jasin menilai pentingnya dilakukan pengawasan periodik. Karena penyelenggaraan haji dilakukan setahun sekali, maka per tahun dievaluasi. Dengan begitu, kalau ada kinerja PIHK yang tidak baik di tahun ini, mereka harus bisa segera memperbaiki di tahun berikutnya.

"Apabila pelanggaraan yang dilakukan termasuk pelanggaraan tingkat berat, maka bisa saja dicabut izinnya. PIHK kan banyak, ada lebih dari 260. Agar ada efek jera dan ada usaha memperbaiki diri dalam layanannya," ujar M. Jasin. Disinggung mengani trend pelanggaran yang dilakukan PIHK, M. Jasin menyebut soal akomodasi hotel transit. 

Mantan Komisioner KPK ini mengimbau masyarakat proaktif melapor, baik ke Daker maupun PPIH, jika mendapati layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan. PPIH Arab Saudi telah merilis whatsapp/sms center di nomor 0503 5000 17 dan call center 9200 1 3210. Dengan adanya akses yang mudah dalam pelaporan, M Jasin berharap ketimpangan layanan bisa cepat terdetesi dan teridentifikasi sehingga PIHK bisa segera ditegur agar memperbaiki performance-nya. (p/ab)